Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Ketahui Pengertian dan Contohnya!

Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Ketahui Pengertian dan Contohnya!
Freepik/jcomp
Intinya Sih
  • Ijtihad adalah upaya intelektual seorang ahli hukum Islam untuk menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis guna menjawab persoalan baru yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam sumber utama agama.

  • Hanya Mujtahid berkompeten dengan penguasaan bahasa Arab, tafsir, hadis, ushul fiqh, serta akhlak mulia yang boleh melakukan Ijtihad; kini praktiknya banyak dilakukan secara kolektif melalui lembaga fatwa resmi.

  • Ijtihad modern diterapkan pada isu kontemporer seperti bayi tabung, transaksi digital, zakat profesi, vaksinasi, dan penentuan awal Ramadan agar ajaran Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pernahkah Mama bertanya-tanya, bagaimana hukum Islam memandang hal-hal modern seperti bayi tabung, transaksi e-wallet, atau asuransi pendidikan? Hal-hal tersebut tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. 

Di sinilah peran Ijtihad menjadi sangat krusial bagi umat Muslim. Ijtihad adalah "mesin" yang menjaga ajaran Islam tetap hidup dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa keluar dari syariat.

Tanpa adanya Ijtihad, umat Islam mungkin akan kesulitan merespons isu-isu kontemporer yang terus bermunculan setiap harinya.

Berikut Popmama.com rangkum penjelasan mendalam mengenai apa itu Ijtihad dalam Islam mulai dari pengertian, syarat, hingga contoh nyata di sekitar!

Table of Content

1. Pengertian Ijtihad

1. Pengertian Ijtihad

Al-Qur'an
Freepik

Secara etimologi, Ijtihad berasal dari kata bahasa Arab "jahada" yang berarti mencurahkan segala kemampuan atau bekerja sungguh-sungguh. 

Dalam konteks hukum Islam, Ijtihad adalah usaha maksimal seorang ahli hukum (Mujtahid) untuk menemukan hukum syariat mengenai suatu masalah yang tidak dijelaskan secara eksplisit atau mendetail di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. 

Ijtihad bukan berarti menciptakan hukum baru sesuka hati, melainkan menggali prinsip-prinsip dasar agama untuk diterapkan pada situasi baru.

Dilansir dari Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, beberapa tokoh dan ulama ternama memberikan definisi yang memperkuat kedudukan Ijtihad, di antaranya:

  • Imam Al-Ghazali: Beliau menjelaskan bahwa Ijtihad adalah pengerahan seluruh tenaga dan usaha maksimal dalam sebuah pekerjaan yang berat. Istilah ini hanya layak digunakan untuk sesuatu yang membutuhkan kesungguhan luar biasa, seperti usaha keras mengangkat batu besar, bukan batu ringan. Dalam konteks agama, Ijtihad berarti upaya total seorang pakar (mujtahid) untuk menggali hukum syariat hingga ia merasa telah mencapai titik maksimal dan tidak sanggup lagi mengupayakan pencarian yang lebih dalam.
  • Abdul Hamid Hakim: Menurutnya, Ijtihad adalah mobilisasi seluruh kemampuan intelektual seseorang demi mendapatkan kepastian hukum syara'. Caranya adalah melalui metode istinbath atau penggalian hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
  • Abdul Hamid Muhammad bin Badis al-Shanhaji: Ia menekankan bahwa Ijtihad adalah pengerahan energi secara menyeluruh untuk menyimpulkan hukum dari dalil syariat menggunakan kaidah-kaidah yang sistematis. Pelakunya pun tidak sembarangan; haruslah seorang ahli yang menguasai ilmu Al-Qur'an dan Sunnah, memahami tujuan besar hukum Islam (maqasid syariah), serta memiliki penguasaan bahasa Arab yang sangat baik.

2. Ijtihad sebagai metode penggalian hukum

Al-Qur'an
Freepik

Ijtihad sering kali disebut sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadis. Namun, secara teknis, Ijtihad lebih tepat disebut sebagai metode penggalian hukum. 

Al-Qur'an dan Hadis adalah sumber primer yang bersifat mutlak, sementara Ijtihad adalah aktivitas intelektual untuk memahami kedua sumber tersebut. Produk dari Ijtihad biasanya disebut sebagai Fikih. 

Meskipun hasil Ijtihad tidak bersifat mutlak (bisa berubah sesuai perkembangan zaman), ia memiliki kedudukan legal yang sah dalam Islam selama dilakukan oleh orang yang kompeten dan tidak bertentangan dengan wahyu.

Unsur-unsur Ijtihad adalah:

  • Mujtahid

Unsur pertama yang paling krusial adalah adanya Mujtahid, yaitu sosok intelektual atau ahli yang mencurahkan seluruh kemampuan energinya untuk merumuskan hukum. Perlu Mama pahami bahwa tidak semua orang yang mengerti agama secara umum bisa disebut sebagai Mujtahid.

Seorang Mujtahid harus memiliki kualifikasi khusus, karena ia adalah "mesin penggerak" yang memastikan bahwa proses penalaran dilakukan dengan teliti, jujur, dan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan umat manusia.

  • Objek (Masail al-Ijtihad)

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua perkara dalam Islam bisa dijadikan objek Ijtihad. Ijtihad hanya berlaku pada masalah-masalah yang tidak memiliki dalil qath'i (dalil yang sudah sangat tegas, pasti, dan tidak memungkinkan adanya penafsiran lain).

Contohnya, jumlah rakaat salat fardu atau kewajiban berpuasa Ramadan tidak bisa di-ijtihad-kan karena sudah jelas. Objek Ijtihad biasanya adalah masalah-masalah kontemporer atau baru yang belum ada aturan detailnya di zaman dahulu, sehingga membutuhkan penalaran lebih lanjut agar tetap relevan dengan syariat.

  • Dalil-dalil Syara'

Yaitu landasan utama dalam melakukan ijtihad. Seorang Mujtahid tidak boleh mengeluarkan pendapat hanya berdasarkan logika semata atau mengikuti tren yang sedang populer. Ia harus bersandar pada Al-Qur'an dan Sunnah (Hadis) sebagai pedoman tertinggi.

Al-Qur'an dan Hadis adalah "peta" yang harus dibaca dengan teliti. Ijtihad dilakukan untuk mencari tahu bagaimana pesan-pesan universal di dalam kedua sumber tersebut bisa diterapkan pada situasi spesifik yang sedang dihadapi saat ini tanpa melenceng dari nilai-nilai ketuhanan.

  • Hasil (Istinbath)

Yaitu kesimpulan hukum yang berhasil dirumuskan setelah melalui proses penelitian yang panjang. Hasil inilah yang kemudian Mama kenal sebagai Fikih atau Fatwa. Hasil Ijtihad berfungsi sebagai panduan praktis bagi Mama dan keluarga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Satu hal yang unik, hasil Ijtihad ini bisa saja berbeda antara satu lembaga fatwa dengan lembaga lainnya, atau berubah seiring kemajuan ilmu pengetahuan (seperti dalam kasus medis).

Namun, selama prosesnya benar, hasil tersebut sah untuk diamalkan dan memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah dan bermuamalah di zaman modern. 

3. Syarat-syarat melakukan Ijtihad

Mujtahid
Freepik/stockking

Melakukan Ijtihad bukanlah perkara mudah karena menyangkut urusan hukum agama yang akan diikuti oleh banyak orang. Oleh karena itu, seorang Mujtahid harus memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat, antara lain:

  • Menguasai bahasa Arab

Sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis yang diturunkan dalam bahasa Arab dengan bahasa sastra yang sangat tinggi. Maka dari itu seorang Mujtahid wajib memiliki penguasaan bahasa yang luar biasa mendalam. Ini bukan sekadar tahu arti kata per kata, tetapi harus memahami tata bahasa (Nahwu dan Saraf), kosa kata (Lughah), hingga balaghah (gaya bahasa dan retorika).

Tanpa pemahaman bahasa yang matang, seseorang berisiko salah menafsirkan makna ayat yang mengandung kiasan atau perintah tertentu. Kemampuan ini menjadi kunci utama untuk membuka pintu rahasia di balik teks-teks suci.

  • Memahami Al-Qur'an dan ilmu tafsir

Seorang Mujtahid tidak hanya dituntut hafal Al-Qur'an, tetapi harus menguasai ribuan ayat hukum serta ilmu tafsirnya. Ia wajib mengetahui latar belakang turunnya sebuah ayat (Asbabun Nuzul) agar tidak salah dalam menerapkan hukum pada konteks zaman sekarang.

Selain itu, ia harus memahami konsep Nasikh wa Mansukh, yaitu mengetahui mana ayat yang hukumnya masih berlaku dan mana yang secara tekstual ada namun hukumnya telah digantikan oleh ayat lain. Tanpa ilmu ini, keputusan hukum yang diambil bisa jadi sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan yang terbaru dalam Al-Qur'an.

  • Menguasai hadis

Hadis adalah penjelasan praktis dari Rasulullah SAW atas Al-Qur'an. Seorang Mujtahid wajib memiliki kemampuan untuk membedakan kualitas hadis, apakah itu Sahih (sangat kuat), Hasan (baik), atau Daif (lemah). Ia harus tahu siapa saja yang meriwayatkan hadis tersebut dan bagaimana kredibilitas mereka.

Selain kualitasnya, ia juga harus memahami konteks atau alasan mengapa Rasulullah mengucapkan hal tersebut (Asbabul Wurud). Hal ini penting agar hukum yang dihasilkan tidak kaku dan tetap membawa pesan kasih sayang Nabi bagi umatnya di masa kini.

  • Menguasai Ushul Fiqh,

Ushul Fiqh adalah metodologi dalam merumuskan hukum. Jika Fiqh adalah produknya, maka Ushul Fiqh adalah pabriknya. Seorang Mujtahid wajib memahami kaidah-kaidah hukum Islam secara sistematis, seperti cara melakukan analogi (Qiyas), melihat kemaslahatan umum (Maslahah Mursalah), hingga menentukan prioritas hukum.

Dengan menguasai metode ini, seorang Mujtahid tidak akan mengeluarkan pendapat yang kontradiktif atau membingungkan. Ia memiliki kerangka berpikir yang logis dan terstruktur sehingga hukum yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

  • Memiliki akhlak yang mulia

Ini adalah syarat yang paling fundamental. Seorang Mujtahid bukan sekadar "mesin pintar", melainkan manusia yang harus memiliki rasa takut kepada Allah (takwa). Ia wajib memiliki sifat jujur, adil, dan bersih dari kepentingan pribadi maupun politik.

Ia dilarang keras mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum. Jika seorang Mujtahid tidak memiliki akhlak yang baik, kepintarannya justru berisiko digunakan untuk memelintir hukum demi keuntungan tertentu. Kesalehan pribadinya adalah jaminan bahwa fatwa yang ia keluarkan benar-benar demi kebaikan umat.

4. Orang yang berhak melakukan Ijtihad

Mujtahid
Freepik

Mengingat dampak dari sebuah hukum agama sangat luas bagi kehidupan masyarakat, maka hak untuk melakukan Ijtihad hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kapasitas khusus yang disebut sebagai Mujtahid. Tidak semua orang berhak melakukan Ijtihad secara mandiri. Pihak yang berhak disebut sebagai Mujtahid. 

Di zaman modern seperti sekarang, Ijtihad sering kali dilakukan secara kolektif (Ijtihad Jamai) melalui lembaga-lembaga fatwa resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia atau Al-Azhar di Mesir. 

Namun, seiring berkembangnya zaman, model Ijtihad pun ikut berevolusi. Berikut ini adalah siapa sebenarnya yang berhak memegang otoritas ini di era modern:

  • Sosok Mujtahid yang kompeten

Secara tradisional, Ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat keilmuan yang sangat tinggi. Pihak yang berhak ini harus memiliki "paket lengkap", mulai dari penguasaan bahasa Arab klasik yang sempurna hingga pemahaman mendalam tentang metodologi hukum.

Seorang Mujtahid mandiri harus mampu menggali hukum langsung dari sumber aslinya (Al-Qur'an dan Sunnah). Namun, di masa sekarang, sangat jarang ditemukan orang yang benar-benar berdiri sendiri tanpa merujuk pada mazhab tertentu, karena standar keilmuan yang ditetapkan sangatlah berat dan berlapis.

  • Pergeseran ke Ijtihad kolektif (Ijtihad Jamai)

Inilah yang paling relevan dengan kehidupan sekarang, Ma. Di zaman modern, persoalan manusia sudah masuk ke ranah yang sangat teknis, seperti ekonomi digital, rekayasa genetika, hingga etika medis. Karena satu orang mustahil menguasai semua bidang ilmu sekaligus, hadirlah metode Ijtihad Jamai atau Ijtihad Kolektif.

Ijtihad ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melalui musyawarah besar para ulama. Mereka duduk bersama dalam sebuah lembaga fatwa resmi untuk merumuskan satu keputusan hukum. Model kolektif ini dianggap jauh lebih aman dan akurat karena menggabungkan berbagai sudut pandang ahli.

  • Peran lembaga fatwa resmi (MUI & Al-Azhar)

Di Indonesia, mungkin Mama sudah sangat akrab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tingkat internasional, ada lembaga bergengsi seperti Al-Azhar di Mesir. Lembaga-lembaga inilah yang menjadi wadah resmi bagi para Mujtahid modern.

Ketika ada isu baru, misalnya tentang hukum cryptocurrency atau vaksinasi, lembaga ini akan memanggil para pakar. Ulama akan bertanya kepada ahli ekonomi, dokter, atau ilmuwan sosial sebelum mengetok palu keputusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum yang diambil benar-benar berpijak pada realitas lapangan dan tidak hanya sekadar teori belaka.

  • Meminimalisir kesalahan interpretasi personal

Mengapa tidak boleh Ijtihad sendirian secara bebas? Tujuannya adalah untuk meminimalisir kesalahan interpretasi yang bersifat subjektif atau dipengaruhi kepentingan pribadi. Dengan adanya sistem kolektif, setiap pendapat akan diuji, dikritik, dan dikaji ulang oleh ahli lainnya.

Hal ini memberikan rasa aman bagi Mama dan keluarga saat menjalankan sebuah fatwa. Mama tahu bahwa keputusan tersebut telah melalui proses "filter" yang sangat ketat, sehingga hasilnya benar-benar merepresentasikan kemaslahatan umat, bukan sekadar hawa nafsu atau pendapat sepihak.

5. Contoh Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari

E-wallet
Freepik

Agar lebih mudah memahami perannya, berikut adalah beberapa contoh Ijtihad yang telah dilakukan oleh para ulama untuk menjawab persoalan kontemporer:

  • Prosedur bayi tabung (Inseminasi Buatan)

Dahulu, teknologi medis belum secanggih sekarang. Ketika pasangan suami istri mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan, pilihan yang tersedia sangat terbatas. 

Melalui Ijtihad, para ulama menetapkan bahwa program bayi tabung diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada batasan ketat yang diberikan: sperma dan sel telur harus murni berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan proses penanamannya pun dilakukan ke rahim sang istri sendiri.

Keputusan ini diambil demi menjaga kemaslahatan keturunan (Hifdzun Nasl). Hal ini memberikan harapan dan ketenangan bagi banyak Mama dan Papa yang sedang berjuang sebagai pejuang garis dua, tanpa harus merasa melanggar syariat agama.

  • Keamanan transaksi ekonomi digital

Di era serba cashless ini, penggunaan dompet digital (e-wallet), paylater, hingga mata uang kripto menjadi hal yang tak terelakkan. Para ulama melakukan Ijtihad mendalam untuk membedah apakah sistem ini mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (perjudian).

Setelah dipelajari, selama transaksi tersebut murni berfungsi sebagai alat tukar yang sah, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, maka penggunaannya diperbolehkan. Ijtihad di bidang ekonomi ini memastikan Mama bisa berbelanja kebutuhan rumah tangga dengan praktis namun tetap tenang secara spiritual.

  • Penerapan zakat profesi 

Pada zaman dahulu, zakat lebih banyak dikaitkan dengan hasil pertanian, peternakan, atau perdagangan emas. Namun, bagaimana dengan profesi modern seperti editor, dokter, content creator, atau penulis yang memiliki penghasilan tetap? Melalui metode kias (analogi), para ulama berijtihad bahwa penghasilan profesional juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat profesi ini dianalogikan dengan zakat pertanian (karena diterima saat panen/gajian) atau emas (karena nilai kekayaannya). Hal ini dilakukan agar pemerataan ekonomi umat tetap terjaga dan para pekerja profesional memiliki sarana untuk membersihkan harta mereka.

  • Vaksinasi

Dunia medis sering kali mengharuskan untuk mengambil keputusan cepat demi keselamatan jiwa. Penetapan hukum halal atau diperbolehkannya vaksin tertentu (meskipun terkadang ada unsur yang diragukan dalam proses pembuatannya) adalah hasil Ijtihad dalam kondisi darurat kesehatan.

Ulama menggunakan kaidah Hifdzun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Dalam pandangan Ijtihad, mencegah kerusakan yang lebih besar (pandemi/wabah) harus didahulukan daripada menghindari hal yang masih diragukan. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi kesehatan anak dan keluarga.

  • Penentuan awal Ramadan dan Idulfitri

Mungkin Mama sering melihat adanya perbedaan atau diskusi mengenai kapan tepatnya saat mulai berpuasa. Penggunaan metode hisab (perhitungan astronomi modern) yang kini bersanding dengan metode rukyat (melihat hilal secara langsung) adalah salah satu bentuk Ijtihad para ahli falak.

Ijtihad ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu ibadah bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dengan adanya perhitungan sains yang akurat, Mama bisa mempersiapkan momen hari raya dengan lebih terencana tanpa kehilangan esensi spiritualitasnya.

6. Klasifikasi tingkatan Mujtahid

Masyarakat
Freepik/jcomp

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, para ulama besar dihormati bukan hanya karena kepintarannya, tetapi juga karena metodenya dalam menggali hukum. Penting bagi Mama untuk mengetahui bahwa tingkat otoritas seorang Mujtahid dibagi menjadi beberapa tingkatan agar Mama tahu kepada siapa merujuk dalam urusan agama.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai klasifikasi tingkatan Mujtahid tersebut:

  • Mujtahid Mutlaq (tingkat independen tertinggi)

Ini adalah kasta tertinggi dalam dunia Ijtihad. Mujtahid Mutlaq adalah sosok ulama yang memiliki kemampuan luar biasa untuk membangun kerangka berpikir dan metodologi hukumnya sendiri secara mandiri. Mereka tidak terikat pada mazhab mana pun yang sudah ada sebelumnya.

Mereka menggali hukum langsung dari sumber aslinya (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan menciptakan kaidah-kaidah baru yang logis dan sistematis. Tokoh-tokoh besar yang menempati posisi ini adalah para pendiri mazhab yang Mama kenal sekarang, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. 

  • Mujtahid Madzhab (penerus dan pengembang)

Satu tingkat di bawah Mujtahid Mutlaq adalah Mujtahid Madzhab. Ulama pada tingkatan ini sudah memiliki kemampuan ijtihad yang mumpuni untuk menjawab masalah-masalah baru, namun mereka tetap setia menggunakan kerangka berpikir dan metodologi hukum yang telah dibangun oleh imam mazhabnya.

Misalnya, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi'i melakukan ijtihad untuk masalah yang belum dibahas oleh Imam Syafi'i, namun ia tetap menggunakan rumus-rumus hukum yang diajarkan oleh Imam Syafi'i. Mereka berperan penting dalam memastikan bahwa sebuah mazhab tetap relevan dan bisa menjawab tantangan zaman tanpa harus merombak fondasi dasarnya.

  • Mujtahid Fatwa (pemberi solusi kasus spesifik)

Tingkatan selanjutnya adalah Mujtahid Fatwa. Ulama di level ini fokus pada pemberian keputusan hukum atau fatwa terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat. Mereka sangat mahir dalam memilah dan memilih pendapat-pendapat hukum yang sudah mapan dalam suatu mazhab, lalu menentukan mana yang paling cocok dan paling membawa maslahat untuk diterapkan saat ini.

Mereka adalah "praktisi" yang membantu memberikan jawaban cepat atas masalah sehari-hari. Tugas utama mereka bukan menciptakan metode baru, melainkan memastikan bahwa prinsip-prinsip agama yang sudah ada bisa diaplikasikan secara tepat sasaran pada situasi yang dialami umat sekarang.

7. Pentingnya Ijtihad di zaman sekarang

Keluarga Muslim
Freepik

Memahami konsep Ijtihad akan membantu Mama menjadi orangtua yang lebih fleksibel namun tetap teguh pada prinsip ketaatan. Ijtihad adalah bukti nyata bahwa Islam bukanlah agama yang kaku.

Sebaliknya, Islam adalah agama yang sangat menghargai akal pikiran manusia untuk mencari solusi terbaik di setiap tantangan kehidupan yang baru.

Ijtihad juga memberi ketenangan buat untuk menjalani gaya hidup, seperti urusan paylater atau investasi, tanpa rasa ragu, karena Islam terbukti selalu relevan di setiap waktu dan tempat (shalihun likulli zamanin wa makanin).

Sudahkah Mama memahami betapa pentingnya peran Ijtihad dalam membantu Mama menjalani kehidupan sehari-hari sebagai seorang Muslim yang modern?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More