- Saat dikibarkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang, lalu diturunkan tepat setengah tiang.
- Saat diturunkan, bendera dinaikkan dulu ke ujung tiang, lalu baru diturunkan sepenuhnya.
- Semua orang yang hadir wajib memberi hormat, berdiri tegak, dan bersikap khidmat.
Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Apa Maknanya?

- Imbauan pengibaran bendera setengah tiang dan penuh pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa G30S/PKI.
- Dasar hukum dan filosofi bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 12 yang menyebut bahwa bendera negara dapat dikibarkan sebagai tanda berkabung dalam kondisi tertentu.
- Tata cara resmi dalam pengibaran bendera setengah tiang mengikuti ketentuan waktu yang harus diperhatikan serta aturan teknisnya berdasarkan UU No. 24/2009 Pasal 14.
Tanggal 30 September bukan sekedar angka di kalender. Pemerintah Indonesia era kepemimpinan Presiden Prabowo menganggap tanggal ini menjadi bagian yang bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Masyarakat diminta mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda duka atas peristiwa G30S/PKI. Imbauan ini kembali ditegaskan pemerintah melalui surat edaran terbaru.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai imbauan pengibaran bendera setengah tiang 30 September nih.
1. Imbauan pengibaran bendera setengah tiang dan penuh

Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 menyerukan agar pada 30 September 2025, seluruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Makna dari peraturan ini adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa G30S/PKI. Setelah itu, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Ini merupakan simbol sekaligus imbauan sebagai momen refleksi agar generasi penerus bangsa tak melupakan mengenai G30S/PKI. Sementara pengibaran penuh keesokan harinya menunjukkan kelanjutan semangat persatuan dan kewaspadaan terhadap ideologi yang tak sejalan dengan Pancasila.
2. Dasar hukum dan filosofi bendera setengah tiang

Ketentuan pengibaran setengah tiang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 12 yang menyebut bahwa bendera negara dapat dikibarkan sebagai tanda berkabung dalam kondisi tertentu.
Pasal 14 ayat (2) dan (3) juga mengatur tata cara teknisnya.
Pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk berkabung negara atas tragedi G30S/PKI agar tidak terulang. Tirto menyebut bahwa peraturan tentang setengah tiang perlu dipahami agar pengibaran tak sekadar seremoni, melainkan refleksi terhadap nilai-nilai bangsa.
3. Tata cara resmi dalam pengibaran bendera setengah tiang

Dalam pengibaran bendera, ada ketentuan waktu yang harus diperhatikan: bendera dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan khusus. Sementara untuk bendera setengah tiang, praktiknya harus dilakukan dengan khidmat.
Ternyata mengibarkan bendera setengah tiang tidak bisa asal-asalan, ada aturannya lho! Berdasarkan UU No. 24/2009 Pasal 14:
Aturan ini jadi bentuk penghormatan terhadap bendera negara dan mereka yang gugur membela bangsa.
Itulah tadi imbauan pengibaran bendera setengah tiang 30 September. Dengan memahami aturan dan makna pengibaran bendera setengah tiang, diharapkan bisa ikut menjaga rasa cinta pada bangsa dan negara.



















