Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi

Pexels/sora-shimazaki
Pexels/sora-shimazaki

Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Di mana sebuah norma sistem politik dan hukum berupa kumpulan peraturan dibentuk oleh pemerintah negara. Hal tersebut merupakan prinsip dasar sebagai pegangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 tersebut memuat peraturan dasar dan tujuan negara yang dikumpulkan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Ada beberapa fungsi dan tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Dengan memahami konstitusi, kesadaran dalam menjalankan peran di kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan lebih meningkat.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum tujuan konstitusi dan fungsi konstitusi yang harus diketahui. Disimak sampai akhir, yuk!

1. Pengertian konstitusi

Pexels/towfiqu-barbhuiya-3440682
Pexels/towfiqu-barbhuiya-3440682

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Menurut K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Sementara menurut C.F Strong, konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Dengan demikian, konstitusi dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur atau memerintah sistem pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.

Konstitusi dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis.

2. Tujuan konstitusi

Pexels/sora-shimazaki
Pexels/sora-shimazaki

Seperti yang diketahui, setiap sistem pemerintahan pasti mempunyai tujuan tertentu. Hal tersebut juga berlaku pada konstitusi.

Konstitusi memiliki beberapa tujuan guna membatasi kewenangan tindakan pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat.

Berikut ini tujuan konstitusi yang perlu diketahui.

1. Memberikan batasan dan pengawasan

Tujuan utama dibuatnya konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan atau pelaksanaan pemerintahan, sehingga pemerintahan tidak melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat.

2. Memberikan perlindungan terhadap HAM

Setiap penguasa, baik pemerintahan dan masyarakat, wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) dan mendapatkan perlindungan yang sama terhadap hak-hak masyarakat lainnya.

3. Sebagai pedoman pelaksanaan negara

Konstitusi memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya agar negara dapat berdiri dengan kuat dan kokoh.

3. Fungsi konstitusi

Pexels/cqf-avocat-188397
Pexels/cqf-avocat-188397

Secara umum, fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dari tujuan konstitusi, yakni dalam memberikan batasan bagi penguasa negara terhadap pelaksanaan pemerintahannya. Hal tersebut dilakukan agar hak-hak masyarakat dapat dijamin demi terciptanya kehidupan bernegara.

Adapun fungsi konstitusi ialah sebagai berikut.

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi di suatu negara
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan agak tidak sewenang-wenang
  3. Simbol persatuan rakyat
  4. Sarana pengendalian masyarakat, sehingga dapat menghindari perpecahan
  5. Identitas dan lambang negara
  6. Piagam kelahiran suatu negara
  7. Pelindung HAM dan kebebasan masyarakat suatu negara

Dengan adanya konstitusi, dapat terlihat jelas batasan-batasan yang boleh dan tidak dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dengan begitu, konstitusi dapat menyeimbangkan pelaksanaan pemerintahaan dengan baik dan adil.

4. Jenis-jenis konstitusi di Indonesia

Bpip.go.id
Bpip.go.id

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD 1945. Akan tetapi, sebelum UUD 1945 yang saat ini berlaku, ada beberapa jenis konstitusi lainnya.

Berikut jenis konstitusi yang berlaku di Indoensia.

1. UUD 1945

Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 ini merupakan dokumen formal yang tertulis dengan memuat hukum dasar negara Indonesia. UUD 1945 berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Konstitusi RIS 1949

Konstitusi RIS 1949 merupakan konstitusi kedua setelah UUD 1945 berakhir. Konstitusi RIS 1949 ini berbentuk dekomen tertulis yang berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. UU Sementara 1950

UU Sementara 1950 juga merupakan konstitusi berbentuk dokumen tertulis yang berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. UUD 1945

Saat ini, Indonesia menggunakan konstitusi UUD 1945. UUD 1945 tersebut berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.

Nah, itu dia tujuan konstitusi dan fungsi konstitusi yang harus diketahui. Semoga informasi mengenai konstitusi ini bermanfaat!

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Kisah Sahabat Nabi: Bilal bin Rabah, Budak yang Dijamin Masuk Surga

18 Des 2025, 16:42 WIBBig Kid