Kejam! Ayah Tiri di Karawang Aniaya Anak Sambung, Dipukul dan Ditampar

- Seorang anak berusia 7 tahun di Karawang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya setelah sang ibu menemukan luka mencurigakan di wajah dan kepala anaknya.
- Pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan gagang sapu serta menampar bagian pelipis hingga menyebabkan lebam pada mata dan benjolan di kepala.
- Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan laporan dan hasil visum, lalu menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi dan melibatkan orang terdekat di dalam keluarga. Seorang anak berusia 7 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa ini terungkap setelah kondisi korban yang mencurigakan disadari oleh sang ibu. Kasus kemudian mulai diproses hingga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Berikut Popmama.com rangkum kronologi kekerasan anak usia 7 tahun di wilayah Karawang oleh ayah tiri!
Table of Content
1. Kasus diungkap polisi dan ayah tiri jadi pelaku

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Karawang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial S yang merupakan ayah tiri korban, AS (7). Kini S telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini sendiri mulai terungkap pada Jumat (27/3/2026), setelah adanya kecurigaan dari ibu korban, DNS (30).
2. Terungkap saat ibu korban pulang ke rumah

Kejadian bermula saat DNS pulang ke rumah usai mengantarkan pesanan kue. Setibanya di rumah yang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ia melihat kondisi anaknya, AS, tidak seperti biasanya.
Terdapat benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta lebam di kedua mata. Melihat hal tersebut, DNS langsung menanyakan kepada S mengenai penyebab luka yang dialami anaknya.
Awalnya, S mengaku hanya memukul menggunakan tangan kosong. Namun, seiring waktu kondisi AS justru semakin memburuk dengan luka lebam yang semakin terlihat jelas di bagian mata.
3. Pelaku mengaku pukul korban dengan gagang sapu

Merasa ada kejanggalan, DNS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, S akhirnya mengakui perbuatannya.
S mengaku telah memukul AS menggunakan gagang sapu yang menyebabkan benjolan di bagian kepala.
Selain itu, S juga menampar bagian pelipis kanan AS hingga menyebabkan mata AS mengalami lebam.
4. Pelaku jadi tersangka hingga proses hukum berjalan

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada Selasa (31/3/2026), petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan korban, pelaksanaan visum, hingga gelar perkara yang berujung pada penangkapan tersangka.
Setelah melalui proses tersebut, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum berikutnya.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga sendiri. Kondisi anak yang berubah atau munculnya luka fisik perlu menjadi perhatian serius bagi Mama.
Peran Mama dan Papa sangat penting untuk memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan perlindungan yang seharusnya.


















