- Kualitas Pendidikan: Banyak orangtua menilai sistem pendidikan internasional lebih menekankan pengembangan karakter, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan tidak terlalu membebani anak dengan kurikulum yang kaku.
- Keseimbangan Hidup (Work-Life Balance): Sejumlah negara menawarkan jam kerja yang lebih manusiawi, sehingga orangtua memiliki lebih banyak waktu bersama anak.
- Fasilitas Publik & Lingkungan: Akses transportasi umum di luar negeri dinilai aman bagi anak-anak, udara jauh lebih bersih, serta fasilitas kesehatan yang merata menjadi daya tarik kuat.
- Stabilitas Ekonomi: Kesempatan mendapatkan upah yang sebanding dengan keahlian (mencegah fenomena brain drain) dan jaminan sosial yang lebih pasti di masa tua.
Banyak WNI Pindah Bawa Anak ke Luar Negeri, Bagaimana Caranya?

- Jumlah WNI yang pindah ke luar negeri bersama anak meningkat, didorong oleh kebutuhan akan pendidikan lebih baik, lingkungan aman, dan keseimbangan hidup yang lebih sehat.
- Negara tujuan favorit meliputi Singapura, Malaysia, Jepang, Taiwan, Australia, dan New Zealand karena menawarkan sistem pendidikan unggul serta kualitas hidup tinggi bagi keluarga muda.
- Pelepasan status WNI dikenakan biaya Rp5 juta per individu sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, dengan kewajiban menyiapkan dokumen lengkap sebelum memperoleh kewarganegaraan baru.
Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah dan memboyong anak mereka ke luar negeri terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal ini dikarenakan mereka membutuhkan kualitas hidup lebih stabil, standar pendidikan lebih baik, dan jenjang karier yang lebih menjanjikan.
Data terbaru dari Kementerian Hukum mencatat ada lebih dari delapan ribu permohonan pelepasan status WNI dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Berikut Popmama.com siap membahas informasi mengenai banyak WNI pindah bawa anak ke luar negeri.
Table of Content
Faktor Utama Pindah ke Luar Negeri Bareng Anak

Terdapat beberapa alasan yang membuat banyak keluarga muda Indonesia memutuskan untuk pindah ke luar negeri bersama anak-anak mereka, antara lain:
Negara Tujuan Favorit untuk Pindah Membawa Anak

Beberapa negara menjadi destinasi favorit bagi keluarga Indonesia yang ingin memulai kehidupan baru bersama anak-anak mereka. Setiap negara menawarkan keunggulan yang berbeda sesuai kebutuhan masing-masing keluarga. Berikut di antaranya:
- Singapura: Masih menjadi pilihan utama karena letaknya yang dekat dengan Indonesia, memiliki sistem pendidikan terbaik di kawasan Asia, serta tingkat keamanan yang sangat tinggi.
- Malaysia: Diminati berkat biaya hidup yang relatif lebih terjangkau, budaya yang masih cukup dekat dengan Indonesia, dan banyaknya pilihan sekolah internasional.
- Jepang dan Taiwan: Dikenal sebagai negara dengan lingkungan yang sangat aman, sehingga anak-anak dapat beraktivitas secara mandiri, termasuk berangkat ke sekolah menggunakan transportasi umum.
- Australia dan New Zealand: Favorit bagi keluarga yang mengutamakan lingkungan alam bersih, perlindungan hak anak yang baik, serta keseimbangan waktu kerja bagi para orangtua.
Aspek Hukum Kewarganegaraan Anak

Keluarga yang berencana pindah ke luar negeri juga perlu memahami aturan mengenai kewarganegaraan anak berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status hukum anak di kemudian hari.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, setelah itu anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan yang akan dipertahankan.
Sementara itu, apabila kedua orangtua secara resmi melepaskan status WNI dan memperoleh kewarganegaraan negara lain, anak yang masih di bawah umur umumnya akan mengikuti status kewarganegaraan baru orangtuanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pindah Jadi WNA bersama Keluarga

Proses berpindah kewarganegaraan bersama keluarga tidak dapat dilakukan secara langsung. Sebab, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga setiap WNI harus terlebih dahulu memperoleh jaminan atau status kewarganegaraan dari negara tujuan sebelum mengajukan pelepasan status WNI.
Setelah memperoleh paspor atau bukti kewarganegaraan asing, setiap anggota keluarga wajib mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan secara administratif.
Pengecualian berlaku bagi anak yang masih di bawah umur karena statusnya mengikuti orangtua. Dalam proses tersebut, setiap anggota keluarga harus menyiapkan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Surat permohonan dalam bahasa Indonesia di atas meterai
- Surat jaminan memperoleh kewarganegaraan baru dari negara tujuan
- Paspor Indonesia beserta salinan paspor asing jika telah diterbitkan
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik
- Pasfoto terbaru.
Lepas Status WNI Perlu Bayar Rp5 Juta

Pemerintah Indonesia menetapkan biaya sebesar Rp5 juta bagi setiap WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Tarif tersebut dikenakan untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada presiden. Dengan kata lain, biaya berlaku untuk setiap individu yang mengajukan pelepasan status WNI.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru berupa penghapusan pungutan PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dianggap berjasa bagi bangsa dan negara atau memperoleh status WNI berdasarkan kepentingan nasional.
Demikian informasi mengenai banyak WNI pindah boyong anak ke luar negeri. Bagaimana menurut pendapat Mama?





















