Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa, Yuk Beri Tahu Sejak Dini

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa, Yuk Beri Tahu Sejak Dini
Freepik/master1305
Intinya Sih
  • Islam melarang memasukkan benda ke dalam tubuh saat puasa karena dapat membatalkan ibadah, termasuk melalui mulut, hidung, telinga, atau dubur.
  • Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang tertelan atau masuk ke pencernaan.
  • Meski diperbolehkan, ulama menyarankan membersihkan telinga dilakukan setelah berbuka atau menjelang sahur untuk menghindari risiko batalnya puasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bulan Ramadan adalah bulan suci dan penuh kemuliaan. Di bulan ini, pintu ampunan akan dibuka dengan lebar dan segala pahala akan dilipat gandakan oleh Allah SWT.

Untuk itu, umat muslim pun berlomba-lomba mendapatkan pahala di bulan yang penuh berkah ini.

Tak hanya mengajarkan ibadah puasa pada anak, di bulan yang suci ini juga kita perlu mengajarkan kepada anak tentang kebersihan diri. Mulai dari mandi, hingga membersihkan sela-sela tubuh yang sulit digapai.

Namun, tahukah anak bahwa terdapat larangan memasukkan sesuatu atau benda ke salah satu dari sembilan lubang di tubuh dengan sengaja?

Termasuk pula dengan memasukkan cotton bud ke dalam rongga telinga. 

Lantas, apa hukum membersihkan telinga saat puasa?

Apakah dapat membatalkan puasa yang sedang dijalani? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.

Table of Content

1. Larangan memasukkan sesuatu atau benda ke dalam tubuh

1. Larangan memasukkan sesuatu atau benda ke dalam tubuh

Freepik/Like a Boss
Freepik/Like a Boss

Dalam Islam, terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan yakni memasukkan sesuatu atau benda ke dalam tubuh. Misalnya ke dalam mulut, hidung, telinga atau dubur. Pasalnya, memasukkan sesuatu ke tubuh termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa, Ma.

Jika anak mama secara sengaja memasukkan sesuatu ke beberapa anggota tubuh seperti yang disebutkan tadi, maka ini membuat puasanya menjadi sia-sia dan harus diganti di kemudian hari. 

Namun, bagaimana dengan kebiasaan membersihkan telinga menggunakan cotton bud yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?

2. Hukum membersihkan telinga anak saat puasa

Freepik/evening_tao
Freepik/evening_tao

Fatwa Majelis Ulama Indonesia pernah menjelaskan hukum membersihkan telinga saat puasa yang boleh dilakukan dan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada tindakan memasukkan ke dalam tubuh hingga menelannya.

Sebagaimana diketahui, hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara kaidah adalah memasukkan sesuatu atau benda hingga tertelan dan masuk ke dalam pencernaan, terutama makanan dan minuman.

Membersihkan telinga sendiri menjadi kebutuhan alamiah yang akan dilakukan setiap orang ketika merasa telinganya tidak nyaman karena kotoran menumpuk. Sehingga, cotton bud atau korek kuping digunakan sebagai salah satu alat bantu yang dapat memudahkan mengeluarkan kotoran dari dalam telinga.

Selain itu, tidak ada dalil khusus dalam Al-Quran mau pun hadis yang menjelaskan tentang larangan membersihkan telinga saat puasa. Hukum yang berlaku hanyalah ketika memasukkan sesuatu ke dalam lubang tersebut, untuk sekadar membersihkan masih diperbolehkan.

3. Dianjurkan membersihkan setelah berbuka puasa

Pexels/Enrique Hoyos
Pexels/Enrique Hoyos

Meski hukum membersihkan telinga anak saat puasa diperbolehkan dan tidak menjadi hal yang membatalkan puasa, namun para ulama menganjurkan membersihkan telinga dilakukan setelah berbuka puasa.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar oleh Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, dijelaskan bahwa demi menghindari risiko puasa yang batal, maka sebaiknya membersihkan telinga menggunakan cotton bud dilaksanakan setelah berbuka puasa, atau saat menjelang sahur.

Demikianlah hukum membersihkan telinga saat puasa yang bisa Mama ajarkan pada anak. Kesimpulannya, membersihkan telinga saat puasa boleh saja dilakukan, namun tetap dianjurkan membersihkannya sehabis berbuka puasa atau saat sahur, ya.

Dengan begitu, Mama dan anak pun tidak perlu merasa was-was apakah puasa yang dilakukan akan batal atau tidak jika membersihkan telinga di saat waktu puasa masih berjalan. Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma!

FAQ Seputar Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan wudhu?

Tidak, mengupil (membersihkan hidung) dan mengorek telinga (sebatas luar) tidak membatalkan wudhu, karena kotoran tersebut dihukumi suci dan tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu seperti keluarnya sesuatu dari kubul/dubur, tidur, atau hilang akal. Hal ini karena kotoran hidung dan telinga tidak najis secara asal, dan mengorek sebatas membersihkan bukan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bisa membatalkan wudhu.

Apakah boleh sikat gigi saat puasa?

Ya, boleh sikat gigi saat puasa, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi harus hati-hati agar tidak menelan air atau pasta gigi karena bisa membatalkan puasa. Waktu terbaik adalah setelah sahur dan setelah berbuka, sementara setelah zuhur hukumnya makruh (dianjurkan dihindari) bagi sebagian ulama karena bau mulut saat puasa dianggap lebih harum.

Memasukan tisu ke hidung saat puasa apakah batal?

Ya, memasukkan tisu atau benda lain secara sengaja ke hidung hingga melewati batas pangkal hidung (khaisyum) dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf). Namun, membersihkan kotoran hidung yang tidak masuk terlalu dalam atau mengambil ingus/dahak yang sudah di mulut tidak membatalkan puasa, begitu pula dengan tes swab Covid-19. Batasan yang dimaksud adalah jika terasa perih atau panas hingga terasa di pangkal hidung yang sejajar mata.

Share
Topics
Editorial Team
Erick akbar
Novy Agrina
Erick akbar
EditorErick akbar
Follow Us

Latest in Big Kid

See More