"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya."
Viral Kebijakan Baru Pemerintah Larang Siswa SD Sampai SMA Pakai GPT

- Pemerintah resmi melarang siswa SD hingga SMA menggunakan AI instan seperti chatbot generatif agar tidak bergantung pada teknologi dalam proses belajar.
- Kebijakan ini dibuat untuk mencegah fenomena brain rot dan cognitive debt akibat penggunaan AI berlebihan yang menurunkan kemampuan berpikir anak.
- AI tetap boleh digunakan di sekolah jika dirancang khusus untuk pendidikan, dengan dukungan pelatihan guru dan materi pembelajaran digital dari pemerintah.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini semakin cepat dan mulai sering digunakan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Namun, di tengah kemudahan tersebut, pemerintah Indonesia justru mengambil langkah yang cukup tegas untuk melarang penggunaan AI bagi pelajar di Indonesia.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Untuk memahami informasi ini secara lebih mendalam, berikut Popmama.com telah merangkum detail kejadian dan peristiwa. Disimak, ya!
Table of Content
1. Pemerintah larang penggunaan AI untuk proses belajar

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menilai penggunaan AI instan berpotensi membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi dalam proses belajar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa siswa sejatinya tidak diperkenankan menggunakan AI yang langsung memberikan jawaban tanpa proses berpikir.
Menurutnya, pembatasan ini bukan berarti pemerintah menolak teknologi. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengatur penggunaan AI agar benar-benar mendukung proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir siswa.
2. Kebijakan dibuat untuk mencegah fenomena brain rot

Salah satu alasan utama munculnya aturan ini adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif teknologi terhadap perkembangan kognitif anak.
Pratikno menjelaskan bahwa penggunaan AI instan yang terlalu mudah dapat menyebabkan fenomena brain rot, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir menurun karena otak terlalu jarang digunakan untuk memecahkan masalah.
"Ini untuk menghindari brain rot, menghindari Cognitive Debt, pengurangan kognisi anak."
Istilah cognitive debt sendiri merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering mengandalkan teknologi untuk berpikir sehingga kapasitas kognitifnya menurun dalam jangka panjang.
Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan tingginya paparan teknologi digital pada anak-anak. Data pemerintah menunjukkan rata-rata waktu menatap layar atau screen time masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, yang berpotensi memicu masalah kesehatan mental pada anak dan remaja.
3. AI tetap boleh digunakan dalam pengawasan sekolah

Meski melarang penggunaan AI, pemerintah tidak menutup pintu bagi pemanfaatan kecerdasan buatan di dunia pendidikan. Pratikno menegaskan bahwa teknologi AI tetap dapat digunakan sebagai alat bantu belajar selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
"Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan."
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa sekolah akan dibekali kemampuan baru terkait teknologi digital, termasuk coding dan pemanfaatan AI secara bijak.
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK (Pratikno) bahwa penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI."
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan pelatihan bagi guru serta materi pembelajaran khusus yang akan digunakan dalam proses belajar mengajar.


















