Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Viral Kebijakan Baru Pemerintah Larang Siswa SD Sampai SMA Pakai GPT

Viral Kebijakan Baru Pemerintah Larang Siswa SD Sampai SMA Pakai GPT
Freepik
Intinya Sih
  • Pemerintah resmi melarang siswa SD hingga SMA menggunakan AI instan seperti chatbot generatif agar tidak bergantung pada teknologi dalam proses belajar.
  • Kebijakan ini dibuat untuk mencegah fenomena brain rot dan cognitive debt akibat penggunaan AI berlebihan yang menurunkan kemampuan berpikir anak.
  • AI tetap boleh digunakan di sekolah jika dirancang khusus untuk pendidikan, dengan dukungan pelatihan guru dan materi pembelajaran digital dari pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini semakin cepat dan mulai sering digunakan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Namun, di tengah kemudahan tersebut, pemerintah Indonesia justru mengambil langkah yang cukup tegas untuk melarang penggunaan AI bagi pelajar di Indonesia.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Untuk memahami informasi ini secara lebih mendalam, berikut Popmama.com telah merangkum detail kejadian dan peristiwa. Disimak, ya!

Table of Content

1. Pemerintah larang penggunaan AI untuk proses belajar

1. Pemerintah larang penggunaan AI untuk proses belajar

anak sedang bermain HP
Popmama.com/Amsal Hutagalung/AI

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menilai penggunaan AI instan berpotensi membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi dalam proses belajar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa siswa sejatinya tidak diperkenankan menggunakan AI yang langsung memberikan jawaban tanpa proses berpikir.

"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya."

Menurutnya, pembatasan ini bukan berarti pemerintah menolak teknologi. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengatur penggunaan AI agar benar-benar mendukung proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir siswa.

2. Kebijakan dibuat untuk mencegah fenomena brain rot

anak sedang mengalami Brainrot
Popmama.com/Amsal Hutagalung/AI

Salah satu alasan utama munculnya aturan ini adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif teknologi terhadap perkembangan kognitif anak.

Pratikno menjelaskan bahwa penggunaan AI instan yang terlalu mudah dapat menyebabkan fenomena brain rot, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir menurun karena otak terlalu jarang digunakan untuk memecahkan masalah.

"Ini untuk menghindari brain rot, menghindari Cognitive Debt, pengurangan kognisi anak."

Istilah cognitive debt sendiri merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering mengandalkan teknologi untuk berpikir sehingga kapasitas kognitifnya menurun dalam jangka panjang.

Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan tingginya paparan teknologi digital pada anak-anak. Data pemerintah menunjukkan rata-rata waktu menatap layar atau screen time masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, yang berpotensi memicu masalah kesehatan mental pada anak dan remaja.

3. AI tetap boleh digunakan dalam pengawasan sekolah

siswa sedang bermain HP di sekolah
Popmama.com/Amsal Hutagalung/AI

Meski melarang penggunaan AI, pemerintah tidak menutup pintu bagi pemanfaatan kecerdasan buatan di dunia pendidikan. Pratikno menegaskan bahwa teknologi AI tetap dapat digunakan sebagai alat bantu belajar selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

"Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan."

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa sekolah akan dibekali kemampuan baru terkait teknologi digital, termasuk coding dan pemanfaatan AI secara bijak.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK (Pratikno) bahwa penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI."

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan pelatihan bagi guru serta materi pembelajaran khusus yang akan digunakan dalam proses belajar mengajar.

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More