BPJS menanggung persalinan para pesertanya. Tapi, ada caranya untuk bisa melahirkan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 Tahun 2023, ada 4 pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi. Keempatnya adalah masa hamil, persalinan, post natal care, dan pra rujukan akibat komplikasi.
Nah, untuk persalinan, ada alur yang harus dijalankan jika ingin mendapatkan fasilitas gratis dari BPJS. seperti apa? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
