Wacana cuti melahirkan jadi 6 bulan sudah menjadi RUU dan kini mendapat titik terang karena akan dibahas lebih lanjut. Setelahnya, akan dibahas menjadi undang-undang.
Di Indonesia, cuti melahirkan bagi para perempuan adalah selama 3 bulan. Banyak ibu yang merasa waktu tersebut terlalu singkat sehingga dibuatlah rencana baru yaitu menjadi 6 bulan.
Bagaimanapun, cuti melahirkan ini sudah diaplikasikan di banyak negara lain dan Indonesia hanya perlu mengikuti jejaknya saja.
Namun, perlu perancangan yang matang mengenai hal ini. Popmama.com akan menjabarkan detail Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang berisi rencana perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan, khusus untuk Mama.
