Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Dilema Pencurian dan Pencemaran Nama Baik Dari Kasus Alfamart

Berita beredar ibu Mariana dan karyawan minimarket
Popmama.com/Sekar Gadis Biantara
Intinya sih...
  • Peraturan pencemaran nama baik di era digital
  • Staf minimarket memiliki dasar pembelaan yang kuat
  • Tindakan mencuri cokelat memenuhi unsur pencurian secara hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kisah ini sempat menghebohkan media sosial. Seorang ibu kedapatan mengambil beberapa cokelat dan sampo di minimarket ritel di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, tanpa membayar. Saat ditegur oleh pegawai, ibu itu justru buru-buru masuk ke mobil dan pergi.

Pegawai yang menyaksikan kejadian itu kemudian merekam momen tersebut. Video singkatnya viral di media sosial dan menimbulkan perdebatan tentang siapa yang bersalah antara ibu yang mengambil barang, atau pegawai yang membagikan video?

Selang sehari, ibu itu datang kembali ke gerai bersama seorang pengacara. Ia menuntut pegawai minimarket untuk meminta maaf dan mengancam akan menempuh jalur hukum menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Namun, situasi akhirnya berubah setelah pihak minimarket melapor ke polisi atas dugaan pencurian dan intimidasi terhadap pegawai. Dua hari kemudian, kedua pihak sepakat berdamai. Sang ibu datang langsung dan meminta maaf secara terbuka.

Dari kasus dilema pencurian dan pencemaran nama baik ini, Popmama.com akan bagikan selengkapnya untuk kamu!

1. Mengenali pencemaran nama baik dan peraturan yang berlaku

Ilustrasi cyber-bullying
Freepik

Di era digital seperti sekarang, setiap orang bisa dengan mudah menyampaikan pendapat atau membagikan informasi. Tapi, yang sering terlupa adalah: kebebasan berekspresi juga punya batas hukum. Salah satunya adalah soal pencemaran nama baik.

Secara umum, pencemaran nama baik berarti menyebarkan pernyataan atau informasi yang bisa merusak kehormatan atau reputasi seseorang.
Dalam konteks digital, hal ini diatur dalam:

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Tidak semua postingan atau video termasuk pencemaran nama baik. Paling penting diperhatikan adalah unsur niat dan akibatnya (mens rea dan actus reus).

Seseorang bisa dijerat pasal ini bila:

  • Menyebarkan tuduhan atau kata-kata yang merendahkan orang lain.
  • Menyebarkan informasi yang tidak benar, dan akibatnya reputasi seseorang rusak.
  • Mengunggah foto/video seseorang disertai hinaan, ejekan, atau narasi yang mempermalukan.

Sementara itu, jika seseorang merekam untuk bukti atau laporan hukum tanpa niat mempermalukan, biasanya tidak termasuk pelanggaran.

2. Apakah staf minimarket dapat dikenakan pencemaran nama baik?

Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pencemaran nama baik terjadi jika seseorang menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan orang lain.

Namun, niat juga penting dalam penilaian hukum. Jika video dibuat untuk membela diri atau melindungi kepentingan perusahaan, bukan untuk mempermalukan, maka sulit dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Apalagi, tindakan staf itu bisa dianggap upaya dokumentasi atas tindak pelanggaran hukum (pencurian).

Artinya, staf minimarket sebenarnya memiliki dasar pembelaan yang kuat, terutama bila video tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina atau menjatuhkan reputasi pribadi.

3. Apakah ibu yang mencuri cokelat bisa dituntut?

Perempuan sedang berbelanja di minimarket
Freepik/aleksandarlittlewolf

Secara hukum, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Nilai barang boleh kecil, tapi niat mengambil tanpa izin dan tanpa membayar tetap masuk kategori pencurian.

Selain itu, tindakan mencoba kabur memperkuat unsur kesengajaan. Jadi, dalam kasus ini, ibu tersebut bisa saja dilaporkan atas dugaan pencurian, meski pihak Alfamart kemudian memilih jalan damai.

Dalam hukum pidana, pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian…”

Frasa “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” itulah unsur mens rea. alias niat jahat (guilty mind) dalam konteks pencurian.

4. Lalu, siapa yang salah?

Ilustrasi pencemaran nama baik di media sosial
Freepik/DC Studio

Secara hukum pidana, ibu yang mengambil cokelat tanpa membayar adalah pihak yang salah. 

Bagian yang menjadi abu-abu adalah “pencemaran nama baik” yang dilayangkan si ibu pada staff minimarket, dalam konteks:

  • Kalau video itu direkam untuk bukti internal (misalnya untuk dilaporkan ke polisi) maka tidak salah.
  • Tapi kalau videonya diunggah ke media sosial sehingga membuat seseorang dihujat atau dipermalukan maka bisa jadi masuk unsur pencemaran nama baik digital, tergantung niat dan akibatnya.

Namun, dalam kasus asli ini, video viral tidak diunggah oleh pegawai langsung. Biasanya rekaman dibagikan untuk bukti, tapi kemudian menyebar lewat pihak lain. Jadi, staf minimarket tidak bersalah secara hukum.

Untuk itu, laporan ITE tidak berdasar, justru ibu tersebut bisa dilaporkan balik atas dugaan intimidasi.

5. Pentingnya etika digital

Ilustrasi etika bermedia sosial
Freepik

Meskipun berakhir di jalan damai, kasus ini jadi pengingat bahwa kecepatan membagikan video tidak selalu sejalan dengan kebijaksanaan.

Sebelum mengunggah sesuatu, pikirkan dulu apakah ini bukti untuk dilaporkan ke pihak berwenang, atau justru membuka risiko hukum baru?

Bijak menggunakan media sosial bukan sekadar menahan emosi, tapi juga menjaga kehormatan diri dan orang lain.

Itulah dilema pencurian dan pencemaran nama baik pada kasus pencurian di minimarket. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Membuat Catatan Tulis Tangan Ternyata Lebih Efektif untuk Belajar, Lho!

07 Des 2025, 16:05 WIBBig Kid