Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apa Bedanya Pengakuan Anak, Pengangkatan Anak, dan Pengesahan Anak?

Desain tanpa judul(5).jpg
Katia Miasoed/Pexels/Ilustrasi mata bayi berair
Intinya sih...
  • Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung.
  • Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak ke lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
  • Pengesahan anak merupakan pengesahan status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam dokumen kependudukan, ada banyak istilah. Misalnya yang berkaitan dengan status anak, ada pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak.

Dalam konteks hukum keluarga, istilah pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak seringkali digunakan secara bergantian. Padahal, ketiga istilah ini memiliki arti dan implikasi hukum yang berbeda.

Lalu apa bedanya pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak? Popmama.com sudah merangkum penjelasannya pada ulasan berikut ini khusus untuk Mama. Semoga bisa membantu, ya!

Desain tanpa judul(4).jpg
Bayi minum susu-Pexels/Anna Shvets

Apa Itu Pengakuan Anak?

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Administasi Kependudukan:

“Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.”

Jadi, pengakuan anak merupakan peristiwa pencatatan bahwa seorang anak mendapat pengakuan dari ayahnya. Dengan pengakuan ini, anak tersebut memperoleh hak-hak yang sama seperti anak sah dari pernikahan, seperti hak waris dan hak untuk mendapatkan nama keluarga dari ayah biologisnya.

Untuk mendapatkan pengakuan ayah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Anak yang dilahirkan wajib dari perkawinan yang sah menurut hukum agama.

  • Ayah dari anak membuat surat pengakuan anak.

  • Ayah yang ingin mengakui anak tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari ibu kandung atau penetapan pengadilan jika ibu kandung orang asing.

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama.

  • Kutipan akta kelahiran anak, KK ayah atau ibu, dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.

Berikut proses pencatatan pengakuan anak yang bisa dilakukan oleh orangtua:

  • Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orangtua pada pejabat berwenang paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  • Berdasarkan laporan kepada pejabat berwenang tersebut, pengakuan anak tersebut akan dicatat pada register akta pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Desain tanpa judul(4).jpg
Unsplash/Jakob Owens

Apa Itu Pengangkatan Anak?

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan:

“Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Jadi, pengangkatan anak adalah peristiwa di mana terdapat pihak yang ingin menjadi orangtua dengan cara mengangkat seorang anak.

Untuk mengangkat anak, maka salah satu mekanisme yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan terlebih dahulu permohonan penetapan pengadilan di tempat tinggal orangtua yang akan mengangkat anak tersebut.

30 hari setelah mendapatkan penetapan pengadilan, orangtua yang mengangkat anak wajib melaporkannya ke instantansi terkait atau Dukcapil untuk menerbitkan “Kutipan Akta Kelahiran”.

Pejabat berwenang akan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat tersebut.

Pencatatan pengangkatan anak dapat dibagi beberapa jenis, yaitu:

  • Pencatatan pengangkatan anak yang ada di wilayah Indonesia; dan

  • Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Indonesia.

Apa Itu Pengesahan Anak?

Desain tanpa judul-2.jpg
Unsplash/Jackie Best

Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan:

“Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orangtua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Untuk mengesahkan status anak, maka terdapat hal yang perlu diperhatikan:

  • Perkawinan orang tua dari anak diawal hanya sah menurut hukum agama, tapi belum sah menurut hukum negara;

  • Pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak ke pejabat berwenang, maka perkawinan dari orangtua anak tersebut tidak hanya telah sah menurut hukum agama, namun juga wajib terlebih dahulu disahkan menurut hukum negara. Jadi, sebelum mengajukan permohonan pengesahan anak, maka orangtua wajib memiliki Akta Perkawinan.

Mekanisme proses pencatatan pengesahan anak adalah sebagai berikut:

  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada pejabat berwenang paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan menurut hukum negera dan mendapatkan akta perkawinan.

  • Setelah melaporkan, pejabat berwenang mencatat pada register akta pengesahan anak dan diterbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Jadi Mama sudah mengetahui penjelasan tentang bedanya pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak. Semoga bisa menambah wawasan, ya, Ma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Dongeng untuk Bayi: Kisah Beruang Madu yang Mencuri Makanan

05 Des 2025, 19:20 WIBBaby