Ayah di Gorontalo Tega Aniaya Anak Sampai Babak Belur Saat Video Call dengan Istri

Kabar memilukan datang dari Gorontalo. Seorang papa tega menganiaya buah hatinya yang masih berusia tiga tahun sampai babak belur.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh kekesalan pelaku karena ditinggal pergi oleh istrinya usai bertengkar. Yang lebih mengenaskan, sang Mama menjadi saksi langsung penganiayaan itu melalui panggilan video yang dilakukan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Gorontalo. Sementara anak-anak pelaku yang masih belia dilaporkan masih mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpanya.
Untuk mengetahui kronologi selengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya dari berbagai sumber.
1. Kronologi penganiayaan

Berdasarkan informasi yang ada, penelusuran awal mengungkap bahwa peristiwa tragis ini terjadi usai suami istri tersebut terlibat pertengkaran pada awal tahun 2026 lalu.
Sang istri memutuskan meninggalkan rumah dengan meninggalkan anak mereka, dan hal itu membuat pelaku naik pitam serta melampiaskan kekesalannya kepada anak mereka yang masih balita.
Bukan hanya dianiaya hingga babak belur di bagian wajah saja, Ma, nyawa anak malang itu juga diancam akan dibunuh oleh Papa mereka sendiri.
Dalam bukti video call yang dibagikan istri pelaku sebagai barang bukti, pelaku sempat mengancam anak-anak mereka dengan menggunakan benda tajam.
2. Tim Resmob langsung meringkus pelaku

Berkat adanya barang bukti berupa rekaman dari video call yang dilakukan Mama dari para korban, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku pun berhasil diamankan untuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku diamankan tanpa banyak perlawanan.
Selain pelaku, Tim Resmob juga mengamankan kedua anak mereka yang masih balita untuk mendapatkan perawatan intensif, baik secara fisik atau mental.
Penindakan kilat ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Masyarakat diminta jangan takut melapor

Saat ini, pelaku sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan menjalani hukuman yang ditujukan padanya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia terkait kekerasan pada anak.
Sedangkan kondisi psikologis korban yang masih berusia tiga tahun itu dilaporkan mengalami trauma berat dan terus menjalani perawatan demi tumbuh kembang yang lebih optimal ke depannya.
Polda Gorontalo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Tak hanya masyarakat Gorontalo, seluruh lapisan masyarakat perlu bergotong royong menghentikan tindak kekerasan pada anak dengan berani lapor pada Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi.
Jangan biarkan kekerasan sekecil apa pun terjadi pada anak ya, Ma, terutama jika pelakunya adalah orang terdekat.
Mari jadikan rumah sebagai tempat paling aman untuk anak-anak, bukan malah sebaliknya. Semoga kejadian serupa tak kembali terjadi.


















